Sabtu, 08 September 2012

TENTANG HAK ASASI MANUSIA



KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA

A.   Pengertian Hak Asasi Manusia

      Dalam hal ini dibagi menjadi 2,yaitu menurut UU No 39 tahun 1999, dan PBB yang lebih dikenal dengan “International Bill of Human Rights”.

      Menurut UU No 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia merumuskan: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


      Menurut Hukum Hak Asasi Manusia International, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekatat pada setiap umat manusia di dunia,diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut,dihilangkan,dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dialih apapun.

a.       Karakteristik Hak Asasi Manusia

      Universal
Hak Asasi Manusia bersifat Universal karena hak tersebut dimiliki oleh setiap manusia, meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut.

sifat universal itu terungkap dengan amat bagus dalam pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB bahwa hak-hak asasi itu dimiliki oleh semua orang tanpa membedakan menurut ras warna(kulit),jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat, politik atau lain,asal usul nasioanal atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain. Paham hak asasi manusia adalah pernyataan paling dahsyat  bahwa nilai semua orang sebagai manusia adalah sama dan karena itu tidak ada golongan yang misalnya diperbudak, dikorbankan atau didiskriminasikan.

      Tidak Dapat Dibagi
Sesuai dengan paham hokum kodrati bahwa setiap individu diberikan oleh alam hak yang melekat pada dirinya sehingga hak asasi manusia tidak dapat dibagi atau dialihkan kepada siapapun. Dengan demikian tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain karena setiap oranhg memiliki hak yang sama,sehingga hak yang dimilikinya tidak perlu dibagi atau dialihkan kepada orang lain.

b.      Nilai-nilai HAM

      Non-diskriminasi
HAM  lahir dengan tujuan untuk mengahapuskan segala bentuk Diskriminasi. Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan yang seharusnya sama/setara. Yang dapat dijadikan alasan diskriminasi antara lain adalah ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik,atau opini lainnya, nasional, kepemilikan akan sesuatu yang beda, kelahiran, status lainnya, orientasi seksual, umur, dan cacat tubuh.

      Setara
HAM diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara bangsa satu dan bangsa yang lainnya. Kesetaraan masyarakat adanya perlakuan yang setara dimana pada situasi sama harus diperlakukan dengan berbeda pula.

      Ruang lingkup
Karel Vasak seorang ahli hokum Perancis,membagi HAM  ke dalam 3 generasi hak yaitu Hak Sipil dan Politik,Hak Ekonomi,social,dan Budaya serta Hak Solidaritas.










DAFTAR PUSTAKA

Cranston, Maurince, What are Human Right? . Taplinger. New York,1973.
Donnely, Jack, Universal Human Right in Theory and Practice, Cornell University. Ithaca and London, 2003.
Nowak,Manfred,pengantar pada Rezim HAM internasional,pustaka Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg institute. Wina, 2003.
TAP MPR XVII/MPR/1998 Tentang HAM,UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.