KONSEP
DASAR HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam hal ini dibagi menjadi 2,yaitu
menurut UU No 39 tahun 1999, dan PBB yang lebih dikenal dengan “International Bill of Human Rights”.
Menurut UU No 39 tahun 1999, tentang Hak
Asasi Manusia merumuskan: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerahNya yang wajib dihormati ,dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Hukum Hak Asasi Manusia
International, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekatat pada setiap umat
manusia di dunia,diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak
tersebut tidak dapat dicabut,dihilangkan,dikurangi oleh siapapun dalam keadaan
atau dialih apapun.
a. Karakteristik Hak Asasi Manusia
Universal
Hak Asasi Manusia bersifat Universal
karena hak tersebut dimiliki oleh setiap manusia, meskipun setiap orang terlahir
dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang
berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut.
sifat universal itu terungkap dengan
amat bagus dalam pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB bahwa hak-hak
asasi itu dimiliki oleh semua orang tanpa membedakan menurut ras
warna(kulit),jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat, politik atau lain,asal
usul nasioanal atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain. Paham hak
asasi manusia adalah pernyataan paling dahsyat
bahwa nilai semua orang sebagai manusia adalah sama dan karena itu tidak
ada golongan yang misalnya diperbudak, dikorbankan atau didiskriminasikan.
Tidak
Dapat Dibagi
Sesuai
dengan paham hokum kodrati bahwa setiap individu diberikan oleh alam hak yang
melekat pada dirinya sehingga hak asasi manusia tidak dapat dibagi atau
dialihkan kepada siapapun. Dengan demikian tidak seorang manusiapun dapat
mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain karena setiap
oranhg memiliki hak yang sama,sehingga hak yang dimilikinya tidak perlu dibagi
atau dialihkan kepada orang lain.
b. Nilai-nilai HAM
Non-diskriminasi
HAM lahir dengan tujuan untuk mengahapuskan segala bentuk Diskriminasi. Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan yang seharusnya sama/setara. Yang dapat dijadikan alasan diskriminasi antara lain adalah ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik,atau opini lainnya, nasional, kepemilikan akan sesuatu yang beda, kelahiran, status lainnya, orientasi seksual, umur, dan cacat tubuh.
HAM lahir dengan tujuan untuk mengahapuskan segala bentuk Diskriminasi. Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan yang seharusnya sama/setara. Yang dapat dijadikan alasan diskriminasi antara lain adalah ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik,atau opini lainnya, nasional, kepemilikan akan sesuatu yang beda, kelahiran, status lainnya, orientasi seksual, umur, dan cacat tubuh.
Setara
HAM
diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara
bangsa satu dan bangsa yang lainnya. Kesetaraan masyarakat adanya perlakuan
yang setara dimana pada situasi sama harus diperlakukan dengan berbeda pula.
Ruang
lingkup
Karel
Vasak seorang ahli hokum Perancis,membagi HAM
ke dalam 3 generasi hak yaitu Hak Sipil dan Politik,Hak
Ekonomi,social,dan Budaya serta Hak Solidaritas.
DAFTAR
PUSTAKA
Cranston, Maurince,
What are Human Right? . Taplinger. New York,1973.
Donnely, Jack,
Universal Human Right in Theory and Practice, Cornell University. Ithaca and
London, 2003.
Nowak,Manfred,pengantar
pada Rezim HAM internasional,pustaka Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg
institute. Wina, 2003.
TAP MPR XVII/MPR/1998
Tentang HAM,UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.